Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kabupaten, Persiapan Pemilihan, Pencalonan, Saksi, Pemungutan Suara, Penetapan, Pengawasan, Monitoring Dan Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Dokumen Administrasi, Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Ketentuan Penutup, Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2019 Nomor 19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1241 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan