Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kabupaten, Persiapan Pemilihan, Pencalonan, Saksi, Pemungutan Suara, Penetapan, Pengawasan, Monitoring Dan Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Dokumen Administrasi, Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Ketentuan Penutup, Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat