Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
06 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019
Tanggal Berlaku
06 Mei 2019
Sumber
BD 2019/25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
  2. PERWALI Kota Depok No. 92 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan