Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019

Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara perolehan izin dan non izin. Izin merupakan dokumen yang diterbitkan berdasarkan Perda yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang melakukan usaha atau kegiatan tertentu Non izin merupakan pemberian rekomendasi atau dokumen lainnya kepada orang atau atau badan hukum untuk berbagai keperluan selain permohonan perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
25 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2019
Tanggal Berlaku
25 Juli 2019
Sumber
LD 2019/3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 2188 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan