angkutan pelayaran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2019/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL ANGKUTAN PELAYARAN RAKYAT MILIK PEMERINTAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengembangan angkutan pekayaran rakyat dsn mendukung pelaksanaan angkutan pelayaran rakyat, perlu adanya penugasan kepada Pelaksana Penyelenggara Angkutan Pelayarab Rakyat yang bergerak di bidang angkutan pelayaran yang dinilai mampu untuk menyelenggarakan kewajiban pelayaran publik kepada masyarakat. Dan Perjanjian Hibah antara Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Kapal Pelayaran Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik kapal angkutan pelayaran rakyat milik pemerintah.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan; PP Nomor 51 Tahun 202 tentang Perkapalan; PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Angkutan dan Perairan; Permen Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.66/1/2-02 tentang Persyaratan Keselamatan bagi Kapal Layar Motor berukuran sampai dengan GT 500; dan Peraturan Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK./103/2/8/DJPL tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
- Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Operasional Kapal; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Pembiayaan; dan Bab V Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
- 9 Halaman
|