tata cara pembagian-penetapan rincian-penggunaan prioritas dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- Peraturan yang diubah Perbup Nomor 2 Tahun 2019
- Perbup Nomor 27 Tahun 2019
- 4 Halaman
|