kesehatan hewan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh dan sehat, untuk dikonsumsi, maka terlebih dalahulu perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak. Dalam rangka pemberdayaan peternak, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kabupaten Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelayanan Kesehatan; Bab III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- 13 Halaman
|