dana-alokasi-khusus
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2019/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- Untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah
daerah memfasilitasi penyaluran Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan untuk memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah dan satuan pendidikan PAUD dalam
pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini. Terdiri atas 8 Bab dan 23 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- 15 Halaman.
|