Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019

Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa. Terdiri atas 9 Bab dan 28 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD 2019/1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 86 Tahun 2022 tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan