Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan yang meliputi: Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini; Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Jaringan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Hal-hal yang terkait Bengkel Umum; Terminal; Pembinaan Pemakai Jalan; Keselamatan LLAJ; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Angkutan yang meliputi angkutan orang dan barang; Pemindahan Kendaraan; Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; Sumber Daya Manusia di Budang Perhubungan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Penyelenggaraan Perkeratapaian; Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; Peran serta masyarakat; Penyelenggaraan Sitem Informasi dan Komunikasi; Forum LLAJ; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
LD No. 9/2019
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan