perizinan-retribusi izin gangguan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehinggga tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dengan tidak dilaksanakannya Izin Gangguan, maka
Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Gangguan tidak dapat dipungut;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
- Dalam peraturan ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012
- 3 hlm
|