Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi: Sistem Pengelolaan Setempat; Penyelenggaraan SPALD; Kerjasama Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPALD; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelanggaraan SPALD; Retribusi; Pembiayaan; Penghargaan dan Pembinaan serta Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat