Pajak -Retribusi Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2019/472
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakaa ketentuan pasal 75
Peraturar Daerab Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah denean
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014
tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 9 Tahun 2O1i tentang pajak Daerah Kota
Cimahi, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentans
Penghapusan San ksi Adminisrratif pajak bumi dan
Bangunan Perkotaan Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011
- mengatur tentang penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
- 5 halaman
|