Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2019

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD 2019/472
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan