Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019

Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang merupakan salah satu golongan dari retribusi jasa umum. Selain itu juga diatur mengenai cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah dan tata cara pemungutan; penentuan pembayaran; pemanfaatan; tata cara pengajuan keberatan dari wajib retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan retribusi; kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi;dan ketentuan penutup yang memberlakukan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
LD No. 11/2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan