peraturan ini mengatur mengenai Teknis pemberian gaji dan tunjangan ketigabelas bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. pengaturan meliputi: ketentuan umum; penerima; penerima gaji dan tunjangan ke tiga belas; cara pebayaran; kompnen penghasilan ketiga belas; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat