Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2019

ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk satu tahun anggaran. ASB dimaksudkan sebagai alat ukur kebijakan alokasi dan proporsi belanja kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Perhitungan kebijakan alokasi dan proporsi belanja menggunakan formula yang terdapat pada masing-masing Jenis ASB. Dalam rangka memudahkan implementasi ASB, dapat digunakan Sistem Informasi Manajemen ASB Kabupaten Bulungan. Penerapan ASB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2019 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2019
Sumber
BD 2019/No.28
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan