retribusi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2019/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan mendukung
kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor,
sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang
diharapkan dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten
Karawang, maka pengaturan mengenai retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang secara eksplisit
telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tersendiri/terpisah.
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa
Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum, dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 halaman termasuk 7 halaman Penjelasan.
|