Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2019

teknis pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil, bupati, wakil bupati dan anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo; memuat : ketentuan umum; penerima tunjangan; komponen tunjangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2019 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil, bupati, wakil bupati dan anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2019
Tanggal Berlaku
25 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan