penjabaran apbd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan bupati situbondo nomor 66 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja saerah tahun anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyesuaian penggunaan Dana
Alokasi Khusus scsuai petunjuk teknis yang
diterbitkan masing-masing kementerian sebagaimana
ketentuan Romawi v hal-hal Khusus Lainnya angka
15 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018 tcntang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 201 9 dijelaskan dalam rangka menjaga
konsistensi terhadap penetapan target output, rincian
dan lokasi kcgiatan DAK Fisik dalam dokumen
Rencana Kegiatan DAK Fisik yang telah dibahas SKPD
dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga dan
ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Tahun Anggaran
2019 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4), Pasal 5
ayat (4a) dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden
Nornor 5 Tahun 2018, Pcmerintah Daerah Wajib
mcnganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019
sesuai pehetapan rencana Kegiatan DAK Fisik
dimaksud;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan dari dana
transfer yang telah ditentukan peruntukannya
sebagaimana ketentuan Romawi V Hal-hal Khusus
Lainnya angka 17 Pcraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2018 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2019 dijelaskan Pemerintah
daerah wajib menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk
teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam
hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak scsuai dengan petunjuk teknis
tahun berkenaan pemerintah Daerah melakukan
penyesuaian alas penggunaan dana transfer dimaksud
dengan cara rnelakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD mendahului penetapan
Pcraturan Daerah tcntang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
- Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 15. Pcraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 26. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun
2006; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7; 31. Peraturan Mentcri Kcuangan Nomor : 222/PMK.07 /
201 7 dll
- materi pokok; mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan
Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
- mengubah Peraturan
Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
- jumlah 8 halaman
|