Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2019

Mekanisme dan Besaran Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Kewenangan dan Tanggungjawab; 4, Subjek Pelaksana Kerjasama Sewa; 5. Objek Kerjasama Sewa; 6. Masa Kerjasama Sewa; 7. Besaran Sewa; 8. Tata Cara Pelaksanaan Sewa; 9. Pengamanan dan Pemeliharaan; 10. Penatausahaan; 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. sanksi dan Denda; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 42 Tahun 2019 tentang Mekanisme dan Besaran Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD No. 42/2019
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan