Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Gantirugi, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Satuan Pengawasan Internal Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Peaporan Perumda, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Aanak Perusahaan , Penugasan Pemerintah, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran Pemuda, Kepailitan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan aset Perumda, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
27 November 2019
Tanggal Pengundangan
27 November 2019
Tanggal Berlaku
27 November 2019
Sumber
LD 2019/11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan