retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu
dilakukan peninjauan kembali dengan melakukan
perubahan. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi
46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan Permohonan Uji
Materi terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang diajukan PT. Kame Komunikasi
Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum khususnya yang terkait dengan
penetapan struktur dan tarif retribusi pengendalian
menara telekomunikasi. Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan
Daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan
pemanfaatan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya
berlandaskan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
10 Tahun 2012
- Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2012 Nomor 10) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
- Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2012 Nomor 10) diubah
- 20 Halaman
|