Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Waliktoa Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 35) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
BD.2018/22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Palangkaraya No. 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peratuan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Derah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan