Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; 3. Aplikasi Informatika; 4. Menara Telekomunikasi dan Jaringan Serat Optik; 5. Warung Internet; 6. Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
LD No. 12/2019
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan