Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang bagi masyarakat di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan Provinsi Kalimantan Utara agar dapat terlaksana secara berkesinambungan, terintegrasi, efektif dan efisien. Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah: a. meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan Provinsi Kalimantan Utara; b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan Provinsi Kalimantan Utara; dan c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Asas; b. Sasaran; c. Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang; d.Pendanaan; e. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat