Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2019

Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang bagi masyarakat di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan Provinsi Kalimantan Utara agar dapat terlaksana secara berkesinambungan, terintegrasi, efektif dan efisien. Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah: a. meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan Provinsi Kalimantan Utara; b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan Provinsi Kalimantan Utara; dan c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Asas; b. Sasaran; c. Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang; d.Pendanaan; e. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Dokter Terbang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD TAHUN 2019/ NO.42
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan