Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pemungutan Pajak Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan diubah menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pemungutan Pajak Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD TAHUN 2019/ NO.38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan