PENYERTAAN MODAL-PERSEROAN TERBATAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD TAHUN 2019/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terabatas Benuanta Kaltara Jaya melalui penyertaan modal daerah sehingga dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab.
- Dasar Hukum : UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Perseroan Terbatas Benuanta Kalatara Jaya dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum dan Tujuan Penyertaan Modal Daerah. Bab 2 : Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah. Bab 3 : Hak dan Kewajiban. Bab 4 : Pembagian Laba atau Hasil Usaha. Bab 5 : Pelaporan. Bab 6 : Pengawasan. Bab 7 : Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 6 HLM
|