Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Fasilitas Parkir, Penyelenggara Parkir, Pengguna jasa Parkir, Petugas parkir, Satuan Ruang Parkir Dan Sarana Parkir, Ganti Kerugian, Tarif Laynana Parkir Dan Pajak Parkir, Biaya Penitipan Kendaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kerja sama, sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
LD 2018/245
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan