Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
LD 2019/261
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
  2. PERDA Kota Cimahi No. 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan