Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jasa Kontruksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
23 April 2019
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
LD 2019/252
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2015 tentang JASA KONSTRUKSI DI CIMAHI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan