Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
45/M-DAG/PER/7/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
19 Juli 2012
Sumber
BN 20121/NO 845; PERATURAN.GO.ID 9 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 32/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan