Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018

Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
19 Februari 2018
Sumber
BD 2018/8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan