ARSIP
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan
akuntabilitas dan alat bukti yang sah
berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh,
dan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta berdasarkan Pasal 11 ayat (2)
huruf c Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan, perlu dilakukan pengelolaan
kearsipan terhadap arsip dinamis yang salah
satunya meliputi arsip inaktif dan untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam melakukan pengelolaan kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut
di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Pengelolaan Arsip Inaktif di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Arsip Inaktif di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 4 Bab dan 11 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- 15 Halaman.
|