bantuan-partai-politik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan
penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan kepada partai politik serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, maka
Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2016 tentang
Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik, perlu diubah dan disesuaikan
kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. Terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun
2016 Nomor 9) dicabut.
- 19 halaman.
|