MANAJEMEN-RISIKO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka
pimpinan instansi pemerintah wajib
melaksanakan penilaian risiko dan untuk melaksanakan penilaian risiko
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi. Terdiri atas 18 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
- 26 halaman.
|