standar-satuan-harga
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program Pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan kinerja anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sukabumi dan dengan telah
diaturnya beberapa unsur belanja penunjang
kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sukabumi dalam aturan tersendiri, maka belanja
penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sukabumi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 53
Tahun 2018 perlu diubah dan disesuaikan
kembali. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dan untuk tertib
administrasi serta kepastian hukum, maka perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program
pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program
pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
- 15 Halaman.
|