retribusi-daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Tata Cara Pembayaran
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5
Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Terdiri atas 5 Bab dan 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
- 9 halaman.
|