Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
74/M-DAG/PER/9/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
05 November 2017
Sumber
BN 2017/NO 1397; PERATURAN.GO.ID 11 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
Mengubah :
  1. Permendag No. 103/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan