Penanaman Modal dan Investasi-BUMD
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2018/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sehingga jumlah anggaran penyertaan modal daerah kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sehingga terhadap Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan perubahan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015.
- Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- Mengubah peraturan daerah nomor 16 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan daerah jawa barat dan Banten Tbk.
- 9 halaman
|