Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK, KELEMBAGAAN, KOORDINASI DAN KERJASAMA, EMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SEKTOR SWASTA, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
LD 2018 /1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan