Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018

Perusahaan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan Dan Jangka Waktu Pendirian , Modal, Organ Perusahaan Daerah Air Minum, Pegawai, Dana Pensiun, Tarif, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba , Laporan Kegiatan Usaha, Kepailitan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Pembinaan Dan Pengawasan, Asosiasi, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD 2018/5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan