Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Pencabutan Peraturan. Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.
- 2 halaman
|