Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019

Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan Peternakan, Peta Potensi, Lahan Peternakan, Sumber Daya Genetik Ternak, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Budidaya, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Otoritas Veteriner, Panen, Pascapanen, Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Peternakan, Pemberdayaan Peternak Dan Usaha Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Pembiayaan, Jenis Pelayanan Publik, Peran Serta Stakeholder, Sistem Informasi, Larangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
LD 2019/ 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan