Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2019

Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 termasuk didalmnya mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.44
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan