Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2019

Tata cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasia, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Bone Bolango Pada Tahun Anggaran 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribus Daerah, Penyeluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daera, Penggunaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan