Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2019

Tata cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengumutan Pajak Air Tanah termasuk didalamnya mengatur tentang Objek dan Subjek Pajak, Tarif, Dasar Pengenaan Dan Cara Penghitungan Pajak, Perizinan, Meter Air Atau Alat Pengukuran Debit Air,Pendataan, Pengambilan Dan/Atau Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pembayaran,Penyetoran Dan Penagihan Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.23
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan