Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengumutan Pajak Air Tanah termasuk didalamnya mengatur tentang Objek dan Subjek Pajak, Tarif, Dasar Pengenaan Dan Cara Penghitungan Pajak, Perizinan, Meter Air Atau Alat Pengukuran Debit Air,Pendataan, Pengambilan Dan/Atau Pemanfaatan Air Tanah, Penetapan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pembayaran,Penyetoran Dan Penagihan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat