Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2019

Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Tingkat Desa / Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Tingkat Desa/Kelurahan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Tugas,Fungsi dan Sasaran, Kedudukan dan Organisasi Pusat Kesejahteraan Sosial, Tugas, Fungsi dan Sasaran, Proses Pelayanan Puskesos, Biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Tingkat Desa / Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2018
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan