Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Tingkat Desa/Kelurahan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Tugas,Fungsi dan Sasaran, Kedudukan dan Organisasi Pusat Kesejahteraan Sosial, Tugas, Fungsi dan Sasaran, Proses Pelayanan Puskesos, Biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat