Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Tahapan, tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menegah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) termasuk didalamnya mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA), Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tahapan, tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menegah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan