Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengumutan Pajak Parkir termasuk didalamnya mengatur tentang Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Wilayah Pengumutan, Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak, Pengumutan, Pembayaran Dan Penagihan Pajak,Pengurangan Pajak, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Insentif Pengumutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat