Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupti, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Untuk PNS, Bupati, Wakil Bupati Dan Anggota DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupti, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 7 Tahun 2021 tentang Tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan