Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Pengahsilan, dan Operasional Lembaga Lainnya, Perencanaan Pemanfaatan Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat